Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mengatakan, mahasiswa datang menyuarakan aspirasinya berkaitan dengan IKN dan menganggap adanya sistem Badan Otorita dalam tubuh IKN nanti merupakan satu dari beberapa hal yang melanggar Konstitusi Indonesia.
Belum adanya pemecahan di Kaltim yang masuk dalam ruang lingkup Otorita dianggap para mahasiswa ini menjadi satu hal yang berpotensi besar menjadi polemik nantinya.
"Jadi mereka menganggap ada banyak yang perlu untuk dikritisi dan dikaji dalam UU soal IKN yang baru disahkan ini," kata Udin kepada Korankaltim.com.
Anggota AMHTNSI Kalimantan juga mempermasalahkan menyangkut pola, mekanisme dan prosedur dari kepengurusan surat-surat kependudukan karena sampai saat ini masih belum ada penjelasan menyangkut warga yang masuk di wilayah Otorita.
"Jadi nanti warga sekitar situ apakah masih penduduk Kaltim atau Otorita. Ini yang jadi pertanyaan mereka," terangnya.
Kemudian tidak adanya keterlibatan pemerintahan daerah dan warga lokal dalam pembuatan UU IKN, tak luput masuk dalam pembahasan pada pertemuan tadi.
Udin mengapresiasi semangat para mahasiswa yang masih menjaga pemikiran kritisnya dalam menghadapi isu-isu yang ada, apalagi berkaitan IKN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Kaltim.
Udin akan menindaklanjuti aspirasi ini untuk disampaikan kepada DPR RI agar dapat meninjau dan mengkaji kembali UU IKN.
"Kami juga berharap DPR RI dapat melibatkan DPRD Kaltim terkait pembahasan IKN ini, dari sektor pembuatan regulasi sampai pembangunannya namti. Karena DPRD sebagai lembaga daerah yang mengetahui seluk beluk wilayahnya," harapnya. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor : Aspian Nur