"Saya lihat dari surat edaran itu sesungguhnya ada pembatasan, tapi kan terkesan sebatas surat edaran saja. Karena Implementasinya sama saja seperti di level 1 dan 2. Padahal sekarang kita sudah di level 3," kata Rusman, Kamis (24/2/2022).
Ia mengaku tidak tau mekanisme dari keputusan pemerintah terkait model penanganan Covid-19 saat ini. Dalam artian apakah memang kategori level dari 1 ke tingkatan selanjutnya itu hanya status saja, tetapi proseduralnya justru tetap menggunakan level dibawahnya.
"Kayanya kita ini menunggu rakyat sadar, menggunakan prokes, mungkin. Masalahnya kan kita sudah teriak terus, tapi ga ada gerakan apa-apa. Mungkin Pemprov percaya rakyat akan sadar meskipun tidak digerakkan. Hanya kasih imbauan buat edaran disampaikan ke publik. Karena di lapangan faktanya seperti itu," jelas dia.
Saat ini dari tindakan yang dilakukan oleh pemprov dengan masyarakat justru terkesan tak ada koneksi antar keduanya. "Karena kalau memang pemerintah tegas mestinya rakyat mengikuti. Nyatanya kan enggak," tandas Rusman.
Selain itu, tataran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan bergerak secara parsial. Ia mencontohkan, dalam penanganan Pandemi ini yang secara langsung terkuhat bergerak yakni hanya Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat TNI dan Polri. Sementara OPD yang lain tidak terlihat.
"Saat ini kan terkesan begitu. Padahal kalau kita bicara soal Covid-19, semuanya harus bahu-membahu, gak bisa secara parsial OPD yang bergerak," tutup dia. (adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah