Ali mengaku memang telah mendengar wacana tersebut, ditambah Undang-Undang (UU) Tentang IKN sudah di teken Presiden Joko Widodo. Sebagai penentu, pastinya tinggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur akan hal ini.
"Apakah nanti mengatur untuk melakukan pemekaran dan sebagainya, sehingga tetap mengakomodir warga seperti yang saat ini, atau memang menghilangkan, ini yang kami belum tahu," kata Ali kepada Korankaltim.com Rabu (23/2/2022) hari ini.
Menurutnya, kondisi ini memang cukup berdampak bagi anggota DPRD kabupaten kota maupun provinsi yang memiliki basis massa di wilayah IKN. Karena itu dirinya berharap agar hak-hak warga tetap bisa memilih untuk tingkat kabupaten kota dan para pemilik basis massa tetap bisa diakomodir.
"Makanya saya juga belum bisa memastikan, karena pelaksanaannya tetap KPU yang atur. KPU yang pintar-pintar mengatur," harap Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Politisi PKS ini berharap masyarakat wilayah IKN tersebut tetap memiliki wakil pemerintahan, jangan sampai tidak.
"Warga IKN itu yang basisnya mengarah ke PPU atau Kukar itu tetap bisa menjadi warga yang nanti punya hak pilih untuk tingkatan kabupaten kota dan Provinsi," ucapnya. (Adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur