Ia mengatakan sejak dibentuk, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal dan rapat dengan OPD dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja dalam dan luar daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda ini.
“Pansus telah Rapat Dengar Pendapat bersama BPKAD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membahas tentang pemaparan data terbaru seluruh Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur. RDP dilaksanakan pada Senin 29 Maret 2021 bertempat di lantai 1 Gedung E DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Sarkowi dalam laporannya.
Selain itu, rapat konsultasi dengan BPK RI perwakilan Kalimantan Timur membahas tentang hasil pemeriksaan BPK RI terhadap seluruh aset-aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan Kerja Pansus ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka konsultasi terkait alur pembentukan Raperda Barang Mlik Daerah dan mekanisme tata kelola Barang Milik Daerah.
Pansus juga melaksanakan rapat internal membahas terkait evaluasi kerja pansus dan menyusun agenda kerja pansus selanjutnya. Selain itu, Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh BUMD Provinsi Kalimantan Timur membahas terkait aset dan barang yang dikelola oleh BUMD dan beberapa kegiatan Pansus lainnya.
“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Barang Milik Daerah ini, pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Ramperda tersebut,” kata Politisi Golkar ini.
Oleh karena itu, selama proses pembahasan telah berupaya melakukan sinergisitas untuk menghasilkan Perda yang berkualitas. Sehingga akhirnya, Raperda Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dapat diselesaikan setelah dilakukan sinkronisasi dan konsultasi akhir di Kementerian Dalam Negeri diputuskan untuk dapat disahkan. (adv/*3)
Editor : Bambang Irawan