"Tapi nilainya sih memang belum ada kesepakatan," kata Bagus.
Komisi II sejatinya memahami terkait kebutuhan tersebut, namun mengenai besaran nilai memang belum pernah dibahas.
Hal ini bagian dari APBD 2022. Sehingga pembahasannya tidak parsial, melainkan secara global.
"Kalau dari Komisi II besaran nilai ini adalah bagian dari kajian-kajian yang telah disepakati, tidak ujug ujug langsung keluar," ucapnya.
Intinya memang penyertaan modal ini diperlukan karena ada aturan OJK yang memberlakukan untuk Bank Syariah harus ditambahi modal agar persyaratannya terpenuhi.
"Yang jadi perhatian sebenarnya adalah nilai besaran itu harus melalui satu kajian yang berkaitan dengan rencana bisnis Bankaltimtara, ini yang harus diperhatikan," tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim ini.
Nilai tersebut pun harus kembali untuk upaya meningkatkan pendapatan Bankaltimtara, karena diketahui pada 2021 ini justru mengalami penurunan, padahal tahun lalu sudah disertakan modal tambahan. Terlepas adanya Covid-19, mestinya harus ada peningkatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejatinya permasalahan berupa kredit macet harus diselesaikan, karena kreditor memiliki kewajiban yang harus dijalankan itu dan tentunya wajib ada keterbukaan dan disampaikan kepada pihaknya sebagai pengawas.
"Kan tanggung jawabnya kreditor gak boleh dihilangkan, kewajiban harus dibayar," tuturnya. (adv/*1)
Editor : Bambang Irawan