Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menegaskan maka akan cukup rumit apabila Pemda ingin bergerak tegas dan keras menyikapi soal tambang.
"Karena ini terbentur dengan UU, makanya kita dorong agar UU Minerba itu dilakukan Judicial Review (JR)," kata Udin kepada Korankaltim.com
Diharapkannya ketika melakukan JR, UU tersebut tidak lagi sentralisasi kewenangan, dalam artian dapat terjadi pembagian ke daerah, fungsi pengawasan atau kontrol, misalnya.
Jika tak seperti itu, maka daerah pun sangat minim kewenangannya, dan posisinya Pemprov pun tidak lebih hanya seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hanya berteriak.
Kondisi ini sejatinya menyesuaikan dengan dasar negara yang berlandaskan atas hukum. Dan aturan yang mengatur kini tidak menguntungkan daerah.
"Makanya menjadi aneh juga kalau pemerintah bicara terkait pengawasan tambang, tapi kewenangannya tidak di atur UU," terang Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kaltim ini.
Pasalnya, ketika regulasi menegasikan kewenangan keseluruhan berada di pemerintah pusat, maka tidak menutup kemungkinan Kaltim akan tenggelam karena maraknya aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya batu bara.
"Harapannya fungsi Pemda terkait pertambangan baik itu di pengawasan, rekomendasi perizinan, atau izin hal teknis lainnya dapat diberikan oleh pusat," tandasnya. (adv/*1)
Editor : Bambang Irawan