Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf menuturkan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum rancangan peraturan daerah dibahas.
"Perda ada yang merupakan inisiatif dari DPRD dan inisiatif pemerintah provinsi. Keduanya, mengajukan untuk kemudian dibahas agar usulan Raperda mana saja yang perlu dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah," sebutnya.
Ia mencontohkan, pertama yang harus dilakukan adalah menganalisis pentingnya atau tidaknya diperlukan raperda. Misalnya, Raperda tentang lingkungan hidup maka sebelum disetujui untuk lanjut dibahas harus memiliki naskah akademik terlebih dahulu.
Seperti diketahui, naskah akademik sendiri berisi gagasan-gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan termasuk didalamnya kearifan lokal. Sebab setiap daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya.
Tidak hanya untuk mendukung program pembangunan dalam arti luas, Perda juga dibentuk dalam rangka menjalankan amanat dari Undang-Undang dan peraturan yang lebih tinggi diatasnya.
Konsultasi ke Kementerian yang berhubungan dengan substansi raperda dan sharing ke daerah yang terlebih dahulu telah memiliki Perda terkait merupakan proses yang harus dilalui. Proses panjang tersebut sehingga memerlukan waktu lebih.
"Setelah disahkan Perda juga harus disosialisasikan kepada masyarakat luas dan tidak kalah pentingnya dilakukan pengawasan guna memastikan apakah Perda benar-benar tepat sasaran atau tidak," katanya. (adv*/3)
Editor : Bambang Irawan