Ramadhan mengatakan salah satu fungsi DPRD adalah membuat peraturan daerah beserta pemerintah daerah dan melakukan penyerapan aspirasi masyarakat atau reses guna menjadi masukan dalam program program pembangunan dalam arti luas.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut maka DPRD didukung sepenuhnya oleh Setwan untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar kegaitan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan baik," sebutnya.
Terkait dengan reses dilakukan setiap triwulan atau tiga kali dalam setahun. Sedangkan sosialisasi peraturan daerah dilakukan hampir setiap bulan dengan mengacu kepada jadwal Banmus.
"Sosialisasi peraturan daerah sendiri dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat luas tentang peraturan daerah baik yang baru maupun sudah lama berjalan," ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini bisa memberikan banyak manfaat terutama kepada Setwan kabupaten/kota se Kaltim sehingga dalam melaksakannya tidak mendapat banyak kendala. "Silakan tanya kepada narasumber yang memang berkompeten di bidangnya yakni dari Kemendagri agar segala sesuatunya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesepahaman ini yang diharapkan bisa terbangun dalam kegiatan ini," katanya.
Narasumber Direktur Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirtjen Otda Kemendagri Andi Bataralifu menuturkan keluhan masyarakat yang timbul dan disampaikan ketika reses mencangkup banyak hal mulai dari pembangunan, pendidikan hingga kesehatan.
Hasil serap aspirasi masyarakat nantinya akan menjadi bahan diskusi pemerintahan dan DPRD dalam merumuskan program pembangunan daerah khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"DPRD juga memiliki tugas mengawasi program pembangunan mulai dari perencanaan dengan memberikan masukan-masukan dan pada tahap pelaksanaan agar berjalan sesuai dengan target yang diharapkan,"tuturnya.
Kemendagri menurutnya membuka diri kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan pertanyaan khususnya terkait regulasi baik tertulis maupun secara langsung. (adv*/3)
Editor : Bambang Irawan