Pansus telah menghimpun data-data terbaru terkait persoalan yang timbul dalam Ketahanan Keluarga, persentase komponen dan indikator ketahanan keluarga yang meliputi, legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ekonomi, psikologis, dan sosial budaya telah terhimpun dari berbagai sumber.
Data tersebut sebagai acuan sekaligus bahan analisa yang mendasari arah kebijakan program pembangunan Ketahanan Keluarga dalam raperda ini.
"Adapun hasil dari penyempurnaan draft Raperda Ketahanan Keluarga, dimana draft awal yang terdiri dari 11 Bab dan 19 pasal, kini telah disempurnakan menjadi 12 Bab dan 40 pasal. Bab I memuat Ketentuan Umum, Bab 2 memuat Perencanaan, Bab 3 memuat Pelaksanaan, Bab 4 memuat Wali Anak dan Pengampuan, Bab 5 memuat Lembaga, Bab 6 memuat Koordinasi, Bab 7 memuat Kerjasama, Bab 8 memuat Sistem Informasi, Bab 9 memuat Penghargaan dan Dukungan, Bab 10 memuat Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Bab 11 memuat Pendanaan dan Bab 12 memuat Ketentuan Penutup,"jelasnya.
Keluarga lanjut dia sebagai unit terkecil dalam sistem sosial mempunyai peranan dalam memperkenalkan cinta kasih, moral keagamaan, sosial budaya dan sebagainya. Keluarga juga menjadi pertahanan utama yang dapat menangkal berbagai pengaruh negatif dari dinamika sosial yang ada.
Hanya keluarga dengan tingkat ketahanan keluarga tinggi yang dapat menyaring pengaruh negatif dinamika sosial. Untuk itu semoga Raperda Ketahanan Keluarga ini bisa segera terwujud menjadi perda guna mendorong ketahan keluarga di Kaltim.
"Mengingat ada beberapa konsideran yang harus direview kembali, dan masih perlunya kami melakukan uji publik dan konsultasi ke pihak terkait, maka perlu kiranya Pansus kembali memperpanjang masa kerja selama dua bulan ke depan dengan target, Perda Ketahanan Keluarga paling lambat sudah disahkan pada Desember,"pungkasnya. (adv/*3)
Editor : Bambang Irawan