Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri sampai saat ini masih bersikukuh tidak melakukan pembahasan dengan alasan belum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan perubahan APBD 2021.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengaku pembahasan belum dapat dimulai karena pemerintah belum menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).
Terkait aturan, ia menyebutkan untuk pembahasan perubahan APBD 2021 mengacu kepada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.
Sedangkan dasar mekanisme pembahasan APBD Kaltim 2022 mengacu kepada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. “Sudah deadline, berharap segera dibahas,”harapnya.
“Perubahan APBD itu dilakukan apabila terjadi perubahan-perubahan seperti pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Melihat kondisi pandemi yang tidak menentu di tahun ini tentu banyak yang perlu dibahas dan dievaluasi,” tambahnya.
Langkah konkret yang dilakukan DPRD lanjut dia adalah dengan secara resmi mengirim surat yang intinya agar Pemprov Kaltim dalam hal ini kepala daerah untuk segera melakukan pembahasan KUPA-PPAS. (adv*/3)
Editor : Bambang Irawan