Ketua Pansus pembahas Propemperda H Jahidinmenerangkan kegiatan Uji Publik merupakan bagian tak terpisahkan dalam proses pembahasan. “Sebagai upaya menyerap saran dan masukan dari publik dan segenap stake holder terkait dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan draf Rancangan Perda,” kata Jahidin, Selasa (24/8).
Ia menambahkan, Uji Publik Rancangan Perda ini sedianya telah dijadwalkan pada 17 Juli 2021 lalu, namun berkenaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diperketat dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4, mengakibatkan jadwal Uji Publik Rancangan Perda ini ditunda sebanyak dua kali dan baru dapat dilaksanakan pada hari ini. “Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja maksimal mempersiapkan kegiatan Uji Publik ini sehingga dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid19,” ungkapnya.
Jahidin menerangkan sejak dibentuknya Pansus pada Maret tahun 2021, Pansus telah bekerja melakukan berbagai kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Perda, dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai pengusul, Studi Komparasi, Desiminasi, dan Konsultasi. “Sebagai upaya menghasilkan kesempurnaan draf Rancangan Perda sesuai ketentuan guna menjawab kebutuhan dan harapan bersama,” sebutnya. (adv/*3)
Editor : Bambang Irawan