Tertuang dalam surat tersebut Pemprov masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI tentang Pedoman Penyusunan APBD yang sampai saat ini belum terbit, sehingga pembahasannya menyesuaikan dengan terbitnya Permendagri tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin menilai pemerintah saat ini terlihat ketidaksiapannya. Sebab, alasan penundaan yang menunggu Permendagri Itu dirasa tidak tepat.
"Kan kita sudah ada pedoman penyusunan APBD tahun 2021, jadi gak perlu menunggu Permendagri yang baru," kata Udin sapaannya, Minggu (1/8/2021).
Kemudian, menyangkut APBD murni pun disampaikan Udin bahwa tidak perlu untuk menunggu Permendagri yang baru, sebab telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akibat langkah Pemprov yang menunggu ini, dapat dipastikan akan molornya pembahasan dan pasti berdampak pada jadwal pengesahan APBD murni tahun 2022 dan APBD Perubahan Tahun 2021.
"Pembahasannya ini kan gak mungkin dibahas hanya satu-dua pekan, pasti memakan waktu yang panjang," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kaltim ini.
Udin mengatakan untuk merumuskan belanja daerah itu memerlukan proses. Hingga kini penggunaan anggaran tahun 2021 pun sangat minim. Bahkan penyerapannya berdasarkan data terakhir hanya berkisat 26,05 persen. "Kaltim ini Nomor 5 terbawah," tutupnya. (adv/*1)
Editor : Bambang Irawan