Politikus PDIP itu mencontohkan belum sempurnanya isi dari naskah akademik khususnya yang berkaitan dengan unsur kearifan lokal serta perlunya menggali informasi ke provinsi yang telah lebih dahulu menerapkan ketahanan keluarga sebagai payung hukum mesih menjadi pekerjaan rumah harus diselesaikan.
Pihaknya berharap kondisi bisa segera membaik sehingga kelanjutan pembahasan dan penyelesaian rancangan draf raperda mampu diselesaikan tepat waktu. Pasalnya, raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum kencegahan kekerasan pada anak dan perempuan.
“Yang mendasari dari lahirnya raperda ini tentu karena melihat dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang angkanya cukup tinggi. Bahkan di tahun 2020 saja mencapai 216 kasus, kasihan para korban. Tentu kita semua berharap tahun ini jumlah kasus bisa jauh berkurang,” sebutnya.
Pentingya raperda ini untuk segera disahkan lanjut dia dimasa pandemi seperti sekarang memberikan dampak besar terhadap perekonomian masyarakat dan para orang tua harus menjadi guru bagi putra putrinya karena sekolah secara daring.
“Beban orang tua memang cukup berat, pemerintah tentu tidak berdiam diri dan telah membuat banyak kebijakan terkait memberikan bantuan sosial guna meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19,”ujarnya.(adv*/2)
Editor : Bambang Irawan