Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kukar, Rima Hartati Dorong Gubernur Terbitkan Pergub
2 menit baca255 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Perkara hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya.
"Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses masyarakat tidak mampu karena pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD," kata Rima Hartati Anggota DPRD Kaltim dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar, Sabtu (26/6) di Desa Jembayan Tengah Kabupaten Kutai Kartanegara.










