"DPRD sendiri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi Perda Bankum kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota se Kaltim. Tetapi ketika diskusi memang ada beberapa hal yang sulit dilakukan karena ketiadaan petunjuk teknis," sebutnya.
Tujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim yang kurang mampu melalui Perda tersebut tidak bisa berjalan maksimal. Akibatnya, lembaga bantuan hukum sebagai pendamping warga yang terkena persoalan hukumpun bekerja secara mandiri.
"Bantuan hukum itu diberikan kepada warga kurang mampu melalui LSM yang kemudian biayanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dengan juknis dari pergub,"jelasnya.
Tanpa pergub bantuan hukum belum dapat dianggarkan, ini menjadi kedala karena masyarakat banyak menanyakan proses dan mekanismenya agar dapat dibantu ditengah problematika kehidupan.
Ia mencontohkan permasalahan yang seringkali dipertanyakan dengan masyarakat seperti permasalahan penyerobotan lahan, penipuan, timpang tindih surat kepemilikan tanah, dan lainnya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap Gubernur segera membuat Pergub tentang Bankum karena kalau terus dibiarkan perda tersebut akan terkesan sia-sia dan masyarakat sangat mengharapkan segera terealisasi.(adv/*2)
Editor : Bambang Irawan