Ia mencontohkan seperti kasus aset Kaltim yang dipinjam pakaikan kepada perusahaan membuat warga Sangasanga, Kutai Kartanegara khususnya petani tidak dapat lagi melakukan tanam tumbuh.
Padahal, dari laporan masyarakat sejak dikuasai oleh perusahaan lahan lahan tersebut dibiarkan terbengkalai dan tidak ada kegiatan yang dilakukan. Karena kondisi tersebut masyarakat meminta izin meminjam lahan tersebut untuk kemudian menjadi produktif.
"Masyarakat mengakui lahan tersebut punya Pemprov Kaltim dan mereka izin pinjam untuk menjadikannya kawasan pertanian dan perkebunan. Namun, setelah beberapa tahun masyarakat dilarang melakukan kegiatan oleh perusahaan," tuturnya.
"Izinnya HGB sampai tahun 2023. Tetapi perusahaan tidak melakukan pembangunan apapun sebagimana izinnya. Hadirnya perusahaan tentu selain investasi diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat khususnya lapangan pekerjaan tetapi kalau tidak ada kegiatannya berarti sia-sia," tambahnya.
Adapun tujuan inventarisir aset dimaksudkan agar kasus semacam ini bisa diketahui lalu kemudian bisa dicarikan solusi terbaik agar memberikan manfaat bagi daerah terlebih warga sekitarnya. (adv/*2)
Editor : Bambang Irawan