Adapun tujuan keberadaan Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, tidak lain adalah untuk memudahkan monitoring semua aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemprov Kaltim, terutama dengan adanya peraturan daerah terkait itu.
Dia menambahkan, Kaltim memiliki banyak sekali aset daerah yang perlu untuk didata dengan baik. Kunjungan kerja itu adalah sebagai upaya untuk memperdalam materi atas hal itu. Dengan demikian, setiap aset daerah yang dimiliki Pemprov Kaltim atau yang dikelola oleh pihak lain, dapat termanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Harapan kita semua tentunya, setelah Perda atas pengelolaan aset daerah ini telah terbentuk, adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Apa yang dimiliki pemerintah, manfaatnya harus dirasakan dan dinikmati masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan data BPKAD Kaltim, per 21 November 2019, Pemprov Kaltim diketahui memiliki aset senilai Rp32 triliun. Aset itu tediri dari tanah, gedung, lahan, dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi. Adapun aset tanah, Pemprov Kaltim memiliki sekitar 570 bidang pertanahan.
Dari jumlah tersebut, 242 bidang tanah senilai Rp1,18 triliun telah bersertifikat. Sisanya masih belum memiliki status jelas, yakni sebanyak 348 bidang tanah senilai Rp5,12 triliun. Perhitungan nilai aset itu setelah dilakukan appraisal di tahun 2019, namun tidak dilakukan update nilai aset setiap tahun. (adv/*3)
Editor : Bambang Irawan