Sebagai informasi, pengadaan vaksinasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021. Disebutkan bahwa vaksinasi gotong royong dilaksanakan untuk karyawan, keluarga, atau individu lain dalan keluarga. Pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Alias, vaksin ini gratis bagi para penerimanya.
Saleh menyampaikan pegawai perusahaan pada dasarnya juga warga Indonesia dan punya keluarga, mereka juga harus dapat vaksinasi.
"Partisipasi perusahaan harus pro aktif dengan pemerintah. Ini kesempatan untuk memberi pelayanan kesehatan bagi karyawan-karyawan dan keluarganya," kata Saleh.
Vaksinasi gotong royong juga dinilai tepat karena mampu mempercepat proses vaksinasi. Namun kembali dia menegaskan bahwa koordinasi dengan Satgas Covid-19 agar beberapa proses pendataan bisa sinkron juga diperlukan.
"Pemerintah pusat itu menargetkan sekian bulan persentase vaksinasinya sudah harus meningkat. Mudah-mudahan, perusahaan yang ada ini bisa terlibat," lanjutnya. (adv/*1)
Editor : Bambang Irawan