Rustam menjelaskan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim dalam rangka konsultasi tentang regulasi ketahanan pangan karena di Bontang belum memiliki payung hukum terkait hal tersebut.
“Dari pemerintah pusat melalui kementerian diminta setiap daerah wajib membuat regulasi cadangan pangan pemerintah. Saat ini, peraturan bupati/peraturan walikota saja belum sampai setingkat peraturan daerah sebab itu minta informasi dari provinsi,” jelas Rustam.
Ia mengatakan melihat kondisi Bontang sekarang dinilai sulit untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari lahan dan produksi pertanian. Padahal, kebutuhan akan pangan terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk.
Veridiana Huraq Wang menuturkan Kaltim belum memiliki peraturan daerah tentang ketahanan pangan. Namun, peraturan daerah yang terkait dengan itu Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 17 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltim.
Pihaknya mengakui belum secara lengkap mengetahui tentang program kerjanya dan sejauh mana hasil capaian dari dewan ketahanan pangan. Kendati demikian, tentu memiliki tujuan agar mampu memperkuat ketahanan pangan di Kaltim.
Lebih lajut Politikus PDIP itu menyebutkan secara umum ada banyak persoalan yang menjadi tantangan Kaltim dalam mewujudkan ketahanan pangan. Diantaranya, bagaimana melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan.
“Lahan pertanian terus tergerus dan terancam terus berkurang akibat menjadi lahan pertambangan atau perkebunan sawit. Tidak dipungkiri ditengah iklim yang tidak bisa ditebak dan minimnya sarana dan prasarana pertanian membuat banyak petani beralih profesi dan memilih menjual ladangnya,” ujarnya.
Kedepan, sebut dia komisi II akan menggelar pertemuan secara itensif dengan berbagai dinas terkait untuk bagaimana merancang program yang benar-benar dapat mewujudkan ketahanan pangan di Kaltim. (adv/*2)
Editor : Bambang Irawan