Jalan kelas III C merupakan jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
“Jalan yang diperuntukkan batas maksimal berat 8 ton kemudian dilalui kendaraan sampai 10 ton, walaupun baru dibangun pasti tidak lama rusak. Ini persoalan yang seharusnya mendapat perhatian serius pemerintah,” kata Rusman
Selain itu, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit juga dengan tegas melarang angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melintasi jalan umum.
Politisi PPP itu menilai pengawasan terhadap implementasi kedua perda tersebut masih lemah sehingga berdasarkan banyak laporan dari masyarakat bahwa masih adanya kendaraan dengan beban tidak seharusnya melintas di jalan umum.
“Perda itu hadir untuk menjadi solusi terhadap persoalan jalan di Kaltim. Karena lihat saja kondisinya sekarang kalau tidak berlubang pasti bergelombang, jarang sekali jalan yang benar-benar mulus dan stabil ditemui,” sebutnya.
Karenanya DPRD meminta kepada Pemprov Kaltim melalui instansi terkait agar memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di jalan provinsi dan berani menindak tegas apabila terjadi pelanggaran. (adv/*2)
Editor: Aspian Nur