Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menjelaskan dari hasil pertemuan, Komisi I sepakat mendampingi DLH Kaltim dan Kukar melakukan tinjauan ulang di kebun milik Muhammad. "Untuk memastikan secara langsung atas dugaan pencemaran lingkungan yang timbul tersebut," kata Jahidin.
Diketahui, akibat limbah tersebut kini kebun salak milik Muhammad sudah tidak bisa lagi dipanen dan PT IBP harus bertanggungjawab atas kerugian tanam tumbuh. Komisi I juga akan mengajak Dinas Perkebunan Kaltim untuk bersama-sama meninjau lokasi kebun Muhammad.
Komisi I DPRD Kaltim tetap pada komitmennya, yakni merekomendasikan agar manajemen PT IBP dapat diproses secara hukum karena menyebabkan pencemaran lingkungan, rusaknya tanam tumbuh dan pengerusakan pagar milik warga. "Agar selanjutnya PT IBP dapat disidik dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami mau mereka diproses secara hukum," tegas Jahidin.
Ketua PKB Samarinda ini juga menjelaskan maksud dari mengajak DLH Kaltim dan Kukar itu guna memudahkan dalam melakukan sidik, serta mengumpulkan barang bukti. DLH memiliki kewenangan untuk menyidik perkara dugaan pencemaran lingkungan.
"Jadi kami melibatkan DLH Kaltim karena mereka lah yang memang paling berwenang," tuturnya. Komisi I selanjutnya juga akan memanggil Dinas Perizinan dan bersama-sama menghadap ke Kementrian ESDM.
"Kami juga membawa si pemilik lahan untuk mengadu disana. Jadi terus kami tindaklanjuti, mengharapkan rekomendasi supaya perusahaan PT IBP ini diberikan pelajaran. Fokus kami, penyidikan terhadap pelanggaran PT IBP dari DLH," tutup Jahidin. (adv/*1)
Editor: Aspian Nur