Hal itu disampaikannya disela-sela sosialisasi Peraturan Daerah terkait Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar Jumat (26/3/2021) pekan tadi di daerah pemilihannya, Kelurahan Sepinggan Raya Kota Balikpapan.
"Terkait bantuan hukum, hak masyarakat miskin memiliki perlindungan dan kepastian hukum yang adil dengan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pemerintah hadir untuk rakyatnya dengan mengalokasikan anggaran bantuan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar mendapatkan layanan Bantuan hukum," ungkap Hasanuddin.
Ia juga mendorong agar masyarakat tidak mampu jangan ragu untuk memanfaatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah. "Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum Dan mampu secara finansial membayar pengacara untuk mendampinginya. Sehingga disini negara hadir memberi bantuan hukum. Syaratnya KTP Kalimantan Timur, ada keterangan menyatakan tidak mampu dan dokumentasi bukti masalah hukum yang dihadapi," kata Politisi Golkar ini dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat, Saud Marisi.
Saud sendiri menjelaskan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Secara litigasi yaitu pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan proses pemeriksaan dipersidangan dan pendampingan penerima bantuan hukum di Pengadilan Umum, Agama dab TUN. Sementara secara nonlitigasi yakni, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum dan mediasi. Selain itu, negosiasi, pemberdayaan masyarakat serta pendampingan diluar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.
"Sesuai haknya penerima bantuan hukum nantinya akan mendapat bantuan hingga masalah hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, asal yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasanya. Bantuan sesuai dengan standar bantuan hukum dan kode etik Advokat, serta penerima tak perlu khawatir Karena mendapat informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum," urai Saud Marisi. (adv*/3)
Editor: Aspian Nur