KPHL Batu Rook Wajib Berkantor di Wilayah Tugas
1 menit baca1.517 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Memiliki tugas pokok melindungi hutan lindung di Kabupaten Mahakam Ulu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Batu Rook Dinas Kehutanan Kaltim saat ini berkantor di Melak Kabupaten Kutai Barat padahal jarak antar kedua kabupaten tersebut terbilang cukup jauh.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan apabila dilihat jarak dan luasan wilayah yang ditangani total seluas enam ratus empat puluh sembilan ribu hektare lebih maka dinilai tidak ideal apabila kantor justru berada di luar karena sulit untuk bekerja secara maksimal.










