Anggota Fraksi Gerindra ini menyadari bahwa perekonomian masyarakat saat ini masih lesu dan belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19. Sehingga juga mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
Ia pun mengusulkan perda tersebut direvisi selama pandemi masih terjadi, seperti pajak PKB sebaiknya kurang lebih kembali ke 1,5 persen dan BBNKB kalau bisa turun 5 sampai 10 persen. Hal itu untuk menjerat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang baru.
Sementara soal banyaknya warga Kaltim yang justru membeli kendaraan dari luar daerah, Reza sangat sangat menyayangkan hal itu, mengingat PKB dan BBNKB yang dibayarkan justru dinikmati oleh daerah lain di mana kendaraan dibeli.
"Misalkan ada yang beli kendaraan di Jakarta. Otomatis yang menikmati pajaknya DKI Jakarta. Sedangkan Kaltim dapat apa? Kami berharap masyarakat bisa membeli kendaraan di Kaltim, untuk meningkatkan pajak dan PAD Kaltim," kata Reza.
Di sisi lain, ia juga menyoroti perusahaanyang justru menggunakan kendataan alat berat berplat luar Kaltim. Hal ini sangat merugikan Kaltim karena kendaraan plat luar tersebut beroperasi di jalan-jalan yang dibiayai dari hasil pajak rakyat Kaltim.
Sementara jika jalan terjadi kerusakan akibat aktivitas kegiatan mereka, maka yang menanggung kerugiannya adalah masyarakat Kaltim. "Sedangkan pajak kendaraan perushaan dibayarkan ke daerah lain dan tidak masuk PAD Kaltim. Yang kita dapatkan selama ini jalan hancur, infrastruktur rusak karena kendaraan itu. Oleh sebab itu kami tekankan juga kepada perusahaan, kalau mau beli kendaraan silahkan beli di kaltim, bukan dari luar daerah," pungkasnya. (adv/*3)
Editor : Bambang Irawan