Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo. Ia berkata perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda ini sebenarnya diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu, namun karena belum selesai hingga akhirnya ditunda dan dilanjutkan sekarang.
Dari proses pembahasan Perda ini, lanjut Bagus bahwa terdapat beberapa pasal yang sekiranya perlu ditambahkan. Menurutnya, ini yang kelak akan menjadi poin penting dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.
"Jadi kami ingin menambah poin terkait posisi kedudukan DPRD. Karena kalau sudah Perseroda kewenangan teringgi itu ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata Bagus Senin (1/3/2021) kemarin.
Usulan yang ada ini berupa titik intinya yaitu terkait kedudukan DPRD. Beber Bagus, kondisinya ini bisa mengikuti seperti perubahan badan hukum dari Bank Kaltimtara, dimana DPRD menjadi lembaga yang berfungsi untuk memberikan saran atau masukan sebelum RUPS mengeluarkan keputusan. "Jadi sebelum ada keputusan dari RUPS itu harus ada masukan dulu dari DPRD," tuturnya.
Penambahan pasal ini hanya beberapa poin saja, namun memiliki esensi yang dalam. Karena menurutnya, jika tidak ditambahkan, maka kedudukan DPRD itu tidak ada. "Dari draft yang ada isinya seperti itu, makanya kami msngundang biro hukum agar ada penambahan pasal, sehingga terkait usulan bisa di akomodir," tutup Bagus. (adv/*1)
Editor: Aspian Nur