Diakuinya keinginan perubahan status dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas datang dari Pemprov Kaltim selama dua tahun terakhir. Rencana tersebut selalu tertunda karena terganjal sejumlah persoalan.
Dari beberapa kali hasil evaluasi kinerja kedua Perusda tersebut belum menunjukan hasil yang maksimal sehingga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah masih jauh dari yang diharapkan.
“Kedua perusahaan itu berdiri sudah sejak lama, tetapi terlihat terjadi penurunan kinerja. Misalnya, Perusda MBS yang didirikan sudah sejak tahun 1996. Harusnya dengan usia 25 tahun bisa menjadi percontohan bagi Perusda lainnya, bukan malah sebaliknya,” ujarnya.
Sorotan kepada dua Perusda tersebut terkait hasil evaluasi sebelumnya karena dari segi pengurus bukan dari kalangan profesional di bidangnya masing-masing. Hal ini menjadikan kebanyakan Perusda sulit berkembang.
“Jadi dalam rapat nanti komisi II masih akan menggali informasi dari Biro Hukum Kaltim terkait kedua plPerusda tersebut sebagai bagian dari penyusunan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPRD,” sebutnya. (adv/*2)
Editor : Bambang Irawan