Dalam pemaparannya, politikus PAN itu menjelaskan pengelolaan sumber daya alam berupa hutan, tambang dan perkebunan dieksploitasi dari bumi Kaltim yang berlebihan akan menimbulkan pergeseran sosial dan budaya serta berdampak pada masalah hak-hak masyarakat adat serta hukum adat di Kaltim.
Dalam banyak kasus di Kaltim, apabila negara memerlukan hutan kemudian diberikan kepada pengusaha HPH. Di bidang pertambangan dan perkebunan, negara dapat mengambil alih atau merampas hutan tersebut dengan dalih hutan negara dan dilaksanakan untuk kepentingan umum. Hal ini merupakan impliaksi dari ditetapkannya hutan adat yang dikuasai dan dikelola masyarakat adat sebagai hutan negara.
“Keberadaan masyarakat hukum adat di Kaltim merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai UUD 1945. Pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup, khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam,” parparnya.
Kaltim sendiri, diakui dia telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim. “Perda ini sendiri didasarkan pada Putusan MK Nomor 35/PPU-X/2020 yang intinya menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara.
Terkait IKN, setidaknya terdapat empat desa komunitas adat Dayak Paser di wilayah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi pusat pemerintahan baru. Terdapat pula 13 wilayah adat di sekitar ibu kota baru yang akan berpusat di Kecamatan Sepaku, PPU dan Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara.
“Masyarakat adat selalu kalah dengan orang dari luar, mereka dinilai tidak punya kedudukan hukum yang kuat. Tanah mereka dianggap tidak jelas legalitasnya. Khawatiran mereka apa bila Ibu Kota Negara pindah tanah mereka dengan mudah diambil dengan dalil menggunakan instrument aturan negara. Masyarakat Adat Paser merasa terancam dengan keputusan pemindahan ibu kota negara ke sebagian wilayah mereka. Eksistensi mereka sebagai warga lokal dikhawatirkan bakal tergerus oleh eksodus sekitar 1,5 juta penghuni baru ibu kota,” jelasnya.
Oleh sebab itu pihaknya, mengharapkan adanya kejelasan terkait wilayah-wilayah adat yang merupakan hak masyarakat adat dan sekiranya untuk menerbitkan legalitas yang kuat terkait pengakuan terhadap masyarakat adat di wilayah terdampak IKN.
Pemindahan IKN berdampak bagi sebuah kawasan, pembangunan ibu kota baru tentu berpengaruh bagi masyarakat, baik positif maupun negatif. Kita meyakini, akan ada perubahan drastis terutama di masyarakat lokal. Sekilas masyarakat menyatakan senang dan siap menjadi warga ibu kota, tetapi dibalik itu, diharapkan kesiapan Pemerintah baik pusat dan daerah untuk melindungi masyarakat adat di wilayah IKN.
Apalagi jika menjadi ibu kota. Identitas orang asli harus tetap dijaga dan dilestarikan jangan sampai tergerus dengan banyaknya orang yang akan datang ke IKN. Identitas ini perlu dikuatkan, di sanalah peran Pemerintah, akademisi,budayawan, tokoh masyarakat yang peduli dengan masyarakat lokal. (adv/*2)
Editor : Bambang Irawan