Ia mengatakan bahwa peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum, masih perlu disempurnakan kembali seiring adanya penyerahan aset dari pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi.
“Ini adalah sebagai akibat adanya beberapa perubahan wewenang berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Lanjutnya, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah mendefinisikan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan oleh orang pribadi atau badan.
Oleh sebab itu, lanjut Veridiana, perubahan peraturan daerah ini sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian tarif dan menyempurnakan beberapa ketentuan teknis yang selama ini dirasakan kurang efektif dalam mendukung kelancaran pemungutan retribusi daerah.
Tarif retribusi jasa usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan kekayaan daerah, produksi usaha daerah, tempat rekreasi dan sarana olah raga, serta fasilitas kepelabuhan semakin tinggi disebabkan karena inflasi dan kenaikan harga-harga.
“Sehingga dengan perubahan tarif ini diharapkan pelayanan yang diberikan juga semakin baik. Dan pada prinsipnya perubahan perda ini tidak ada masalah dan dapat disahkan menjadi perda definitif,” tandasnya. (adv/*3)
Editor : Rusdi