Raperda RZWP3K Harus Dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat
1 menit baca149 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan rancangan peraturan daerah yang saat ini dibahas perlu dilakukan konsultasi ke kementerian terkait.
Pasalnya, mencontoh Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy yang menurut Kementerian Dalam Negeri RI mencantumkan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar yuridis telah dihapus.










