"Mudah-mudahan awal November bisa uji publik dan pertengahan November sudah bisa mengesahkan Perda ini," kata Agiel Kamis(15/10/2020). Dengan target itu, Pansus berharap tidak lagi dilakukan masa perpanjangan, tetapi langsung sah menjadi Perda. "Ini perpanjangan terakhir, mudah-mudahan ini sudah final," sambungnya.
Pada beberapa waktu lalu Pansus RP3KP melakukan sinkronisasi hasil dari rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, lakukan penyempurnaan-penyempurnaan.
Kemudian, dari hasil penyempurnaan itu akan diskusikan kembali kepada, Biro Hukum, OPD, dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, harapannya setelah diskusi dan konsultasi tersebut sudah menjadi keputusan final yang selanjutnya agar dapat dilakukan uji publik.
"Uji publik nanti akan mengundang semua stakeholder yang berhubungan dengan RP3KP, minimal dinas PU atau dinas perumahan dan permukiman dari 10 Kabupaten/Kota," tukasnya. (Adv/*1)
Editor : Rusdi