Makmur mengatakan mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD.
Pada September lalu, pimpinan telah menerima surat dari Mahyunadi dan Andi Harun, prihal surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kaltim, lalu sesuai mekanisme pengunduran diri disampaikan dalam rapat paripurna.
Terlepas dari itu semua, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dua anggota DPRD Kaltim yang telah mengabdikan diri selama satu tahun lebih sebagai wakil rakyat.
“Terima kasih atas pengabdian saudara Andi Harun selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltim dan saudara Mahyunadi sebagai anggota DPRD Kaltim, yang telah memberikan kontribusi untuk kemajuan Kaltim. Semoga pemilihan kepala daerah di Kaltim berjalan lancar dan aman,” kata Makmur. (adv/*2)
Editor: Aspian Nur