"Itu pun baru di tahap pertama," kata Jawad, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, kewenangan keseluruhan kini telah berada pada pihak eksekutif yakni Pemprov Kaltim, karena dari DPRD sendiri, telah selesai kewenangannya dalam wilayah budgeting, pada saat pengesahan pengalokasian anggaran penanganan Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
"Tapi justru sampai detik ini, banyak masyarakat yang mengeluh, karena sudah memberikan data melalui RT, namun bantuan tak kunjung tiba," sambungnya.
Dewan sebagai lembaga pengawasan, lanjut Jawad akan selalu mengingatkan pihak Pemprov, khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang melakukan penyerahan bantuan, agar segera merealisasikan. Bahkan Gubernur memiliki tanggung jawab penuh sebagai ketua gugus tugas Provinsi, dalam proses realisasi bantuan ini.
"Gubernur harus menindaklanjuti kalau ada informasi seperti ini, agar betul-betul kaltim berdaulat, sesuai janji kampanye saat belum terpilih dulu," tukasnya. (Adv/*1)
Editor : Rusdi