Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang mengatakan pada pertemuan tersebut pihaknya meminta data objek retribusi yang diajukan karena akan mengalami perubahan.
Veridiana memaparkan, dari Dinkes meminta terkait pelayanan terkhusus pada sarana dan prasarana. Kemudian untuk menyambut program dari Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN, pelaksanaan pelatihan-pelatihan memiliki penyesuaian kriteria. "Jadi bisa mengambil kegiatan dari dana APBN itu," kata Veri, Selasa (25/8/2020).
Diketahui, terdapat kegiatan-kegiatan dengan menggunakan anggaran APBN yang dilaksanakan di daerah, yang pelaksanaannya dilakukan di hotel. Sementara dari Dinkes memiliki tempat yang dirasa cukup untuk mengambil peluang itu.
Dinkes memiliki Bapelkes, yang mempunyai aula, asrama, mes, yang dapat dimanfaatkan tetapi belum memiliki kelengkapan sesuai dengan standar yang diperlukan dari kegiatan pusat tersebut. "Akhirnya tidak dapat manfaat dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut," sambungnya.
Sedangkan, dari Dinas Peternakan untuk penyesuaian tarif, prospeknya ternyata cukup bagus, salah satunya mengenai retribusi dari izin pendirian sarang burung walet yang cukup tinggi penghasilannya.
Bahkan, menghasilkan retribusi sampai Rp18 miliar.
Dalam prosesnya masih terdapat kendala, yaitu dari Dinkes masih belum dilengkapi data yang dibutuhkan sehingga Komisi II memberikan waktu untuk melengkapi. "Sementara dari Dinas Peternakan itu sudah cukup, tidak ada kendala," pungkasnya.
Menurutnya, tiga Raperda terkait retribusi ini pembahasannya sangat luas, sehingga pihaknya memerlukan untuk memanggil seluruh dinas yang memiliki objek retribusi. "Agar optimalisasi pendapatan asli daerah," tutupnya. (Adv/*1)