Saat ini Kaltim telah memiliki peraturan daerah tentang pertanian dalam rangka semangat melindungi lahan pertanian. Sebab tidak sedikit lahan pertanian dikonversi menjadi lahan pertambangan juga kelapa sawit.
Untuk itu DPRD berharap perda tersebut memiliki perda turunan di tingkat kabupaten/kota. Sebab, di dalam perda pertanian tersebut disebutkan mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan khusus untuk pengembangan pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.
Disamping itu, dibutuhkan pula kebijakan yang pro terhadap petani, salah satunya membatasi masuknya barang hasil pertanian dari luar daerah yang dirasa sangat mengancam petani lokal. "Kalau petani tidak sejahtera walaupun sudah disediakan lahannya pasti secara perlahan akan pindah profesi ke yang lebih menguntungkan," sebut Safuad lagi.
Peran pemerintah juga harus membantu menyediakan teknologi pertanian dalam rangka memaksimalkan hasil produksi, dengan bekerjasama berbagai perguruan tinggi dan lembaga pengembangan pertanian di Kaltim. "Mahasiswa juga memiliki peran vital dalam rangka mempersiapkan generasi penerus yang nantinya menjadi andalan pengembangan pertanian di Kaltim. Tidak serta merta menjadi buruh tani tetapi lebih dari itu mampu secara cerdas seperti mengembangkan teknologi tepat guna," jelas Safuad.
Safuad mencontohkan, tidak semua jenis pertanian harus bergantung kepada lahan. Holtikultura misalnya, dengan memanfatkan lahan seadanya tetapi mampu menghasilkan hasil yang baik dan maksimal.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan menurunnya pertumbuhan ekonomi di Kaltim beberapa tahun terakhir disebabkan masih banyak keengganan investor untuk berinvestasi sehingga berdampak luas. Karena itu perlu didorong untuk mengundang lebih banyak investor di bidang pertanian dalam arti luas. (adv/*3)
Editor: Aspian Nur