Ia mencontohkan seperti kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) sebesar Rp 248.112 miliar agar dapat segera dikonsolidasikan pada APBD Tahun 2021 atau berikutnya. Pembayaran piutang terhadap Hotel Royal Suite sebesar Rp1.050.557 miliar, denda-denda yang belum terbayar meliputi ; denda dari pajak dan Retribusi di tahun 2019, denda dari keterlambatan pekerjaan tahun 2019 dan serta pengembalian kelebihan pembayaran.
Temuan BPK bahwa Penunjukan PT MMPKM sebagai penerima Participating Interest (PI) tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 339 ayat 1, serta bunyi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 ayat (4).
”Pembentukan PT MMPKM tidak dilakukan melalui Perda sebagai BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah Milik Pemprov Kaltim. Untuk itu, DPRD mendesak kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang undangan tentang pembentukan Perusda dan anak perusahaannya terutama pada perusda MMP dengan PT MMPKM," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada gubernur menyetor keuntungan bersih langsung ke kas daerah dari BUMD pengelola PI 10 persen tidak melalui induk perusahaan atau BUMD lain. Serta bila ada pemegang non pemerintah / koperasi pada BUMD harus segera di revisi karena tidak berhak menerima hasil dari pengelolaan PI 10 persen.
”Banggar meminta audit khusus atau investigasi terhadap pendapatan dan aliran dana dari PT KKT yang diterima oleh Perusda MBS dan Pemerintah Provinsi, kerjasama pengelolaan dan pendapatan dari Hotel Royal Suite, penyertaan modal dan aset pada semua BUMD Kaltim, kerjasama pengelolaan dan pendapatan dari Hotel Pandurata, serta pengelolaan piutang pada PT MMP," tuturnya.(adv/*2)
Editor: Desman Minang