Namun, kali ini, selain di depan pagar, juga di jalan raya sembari memblokade jalan sehingga adu mulut antara mahasiswa dan pihak keamanan tidak terelakkan.
Koordinator aksi, Hariani mengatakan kehadiran mahasiswa lintas organisasi yakni Himpunan Mahasiswa Islam, GMNI, PMII, IMM, KAMMI, GMKI, LMND, PMKRI, BEM Fisip Unmul, dan BEM Hukum UWGM adalah untuk menuntut penolakan Undang-Undang Minerba.
Pasalnya, pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu bara di tengah pandemi Covid-19 merupakan kebijakan yang pro terhadap swasta bukan kepada ekonomi rakyat kecil. "Rakyat tidak diberikan ruang untuk berkembang, sedangkan perusahaan besar selalu disubsidi,"tegasnya.
Ia menyebutkan banyak pasal yang dinilai harus perlu dilakukan revisi. Di antaranya, Pasal 42 dan Pasal 42A yang disinyalir mempermudah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam jangka waktu yang lebih lama untuk keperluan eksploitasi. Sebelumnya waktu yang diberikan untuk eksploitasi adalah 2 tahun.
Setelah melakukan negoisasi mahasiswa dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya di halaman gedung B dan ditemui sejumlah anggota DPRD dari lintas komisi. Yakni Rusman Yaqub, Seno Aji, Agiel Suwarno, Baba, Rima Hartati Ferdian dan Sekwan M Ramadhan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan terkait moratorium izin tambang, sampai saat ini belum ada satupun IUP yang diterbitkan oleh pemerintah. Terbukti dari 1.404 IUP di Kaltim sudah dicabut sebanyak 390 IUP.
"Dalam kunjungan kerja komisi III ke Kementerian ESDM sudah pernah kami sampaikan kritikan terkait UU Minerba. Namun, memang UU sudah disahkan karena itu aspirasi hari ini akan diteruskan ke pemerintah pusat,"tuturnya.
"DPRD akan terus menekan pemerintah untuk terus melakukan evaluasi IUP yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan. Oleh sebab itu, kami akan membentuk Pansus Evaluasi Pertambangan dalam waktu dekat," tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya memberikan pemahaman dengan menjelaskan bahwa perekonomian Kaltim hingga saat ini masih sangat bergantung pada sektor pertambangan yakni sebesar 80 persen dari sektor minyak dan gas.
Ia menambahkan melepas pertambangan hanya bisa dilakukan apabila Kaltim sudah benar-benar telah siap dengan tidak lagi bergantung pada eksploitasi SDA. Oleh sebab itu, ujar dia, pembangunan sektor di luar pertambangan harus terus didorong. (adv/*2)
Editor: M.Huldi