"Termasuk para nelayan-nelayan yang ada di wilayah pesisir," ungkapnya usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu (17/06/2020)
Sarkowi mencontohkan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari 18 Kecamatan yang ada, terdapat 6 Kecamatan yang masuk dalam wilayah pesisir. Ada aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar agar ada kampung nelayan, namun ternyata tidak ditemukan didalam draft Raperda.
Pihaknya telah merencanakan akan berkunjung ke wilayah-wilayah pesisir termasuk Berau.
Selain itu, akan melibatkan pihak akademisi, organisasi profesi, serta masyarakat nelayan, dan meminta masukan dari kalangan perusahaan yang merupakan bagian dari stakeholder dari pemanfaatan laut pesisir.
"Semakin banyak mereka beri masukan, maka akan semakin bagus. Ketika Raperda itu diundangkan bukan justru akan terjadi kemunduran, dalam artian kemunduran itu nelayan yang sebelumnya bagus mencari nafkah malah berkurang," tuturnya.
Mengenai data di dalam draft, Sarkowi mengakui perlu dilakukan kajian serius dan melibatkan pakar. Pihaknya harus berhati-hati dalam membaca peta dan mengantisipasi terdapat alokasi ruang yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya.
"Itu harus berhati-hati betul, karena ketika sudah diberlakukan itu akan berlaku 20 tahun, dan 5 tahun baru bisa direvisi," pungkasnya.
Wakil Ketua Pansus RZWP3K Baharuddin Demmu menambahkan pihaknya menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Meskipun itu dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun dia berharap Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai koordinator tim dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kita masih belum pergi ke semua daerah, kita masih mau lanjut makanya mau perpanjangan, yang sudah kan baru Balikpapan dan Kukar saja untuk tahu apa saja aspirasi dari daerah itu, karena nasib mereka akan berdampak juga dengan ketetapan yang kita buat," katanya. (Adv/*1)
Editor: M. Huldi