Tidak Batal, IKN ke Kaltim Hanya Tertunda
1 menit baca961 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat Kalimantan Timur masih perlu bersabar untuk mendapat identitas sebagai warga Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, ditengah Pandemi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Namun, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seni Aji menegaskan pemindahan IKN ke Kaltim tetap dilaksanakan. "Kendali pemerintah pusat masih di Jakarta sampai tahun 2039, Setelah semua kementerian pindah ke Kaltim misalnya sampai tahun 2028, masih belum bisa berfungsi secara normal. Makanya Jakarta masih diproyeksikan akan berfungsi sampai tahun 2039," ucap Seno Aji.










