Hal ini dikatakan saat ditunjuk jadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menyingkap Permasalahan Pertambangan dan Kehutanan di Kalimantan Timur yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (20/2/2020) lalu.
Tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan hanya bermodalkan alat berat dan peralatan seadanya perusahaan tersebut nekat menambang sumber daya alam berupa batubara.
"Padahal, pada saat mereka melakukan penjualan pasti diminta surat keterangan asal barang, lalu dari mana mereka bisa dapat ?," tanya Seno.
"Sampai saat ini terjadi, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum karena kerugian negara yang besar belum lagi efek negatif akibat galian tambang yang cenderung dibiarkan tanpa dilakukan reklamasi. Masyarakatlah pada akhirnya yang selalu dirugikan," paparnya.
Rawan terjadinya permainan antara pihak perusahaan nakal dengan pihak terkait di lapangan yaitu saat melakukan muatan. Tongkang dengan muatan batu bara sebanyak delapan ribu ton tetapi dalam pelaporan hanya tujuh ribu lima ratus ton saja. Artinya ada lima ratus ton batu bara lari dari pajak.
Kecurangan juga terjadi ketika kalori, dengan kadar Gross Air Recieved (GAR) 5 ribu harus bayar royalti 7 persen, lalu mereka perusahaan yang nakal bermain dengan melaporkan GAR dibawah 5 ribu untuk mengakali royalti atau pajak.
"Misalnya, seharusnya dia bayar ke negara 7 persen, kemudian dilakukan permainan sehingga banyar pajak hanya 5 persen, dari 2 persen itu dikali berapa juta ton jadinya nilai besar juga," papar Seno..
Sebab itu pihaknya meminta agar pengawasan terhadap pertambangan lebih diperketat karena rawan terjadinya kecurangan yang berakibat kepada kerugian besar bagi daerah dan negara. Jumlah inspektur tambang yang hanya berjumlah 37 orang dinilai sangat tidak ideal karena harus mengawasi ribuan IUP se Kaltim. (*/adv)
Editor: Aspian Nur