"Laut kan sangat luas, tentu harus betul-betul kita payungi dengan perda ini, baik pusat, provinsi dan kabupaten wajib bersama-sama menjaga potensi laut," ucapnya saat diwawancarai usai rapat paripurna, Senin (10/2/2020) di Gedung DPRD, kemarin.
Perda tersebut dianggap melegitimasi, sekaligus melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Indonesia melalui sejumlah proyek pembangunan. "Pihak-pihak yang bertanggung jawab baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota harusnya tidak lagi saling melempar persoalan kewenangan," sebut Makmur lagi.
Seperti diketahui, yang menjadi acuan pengeluaran ijin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan baru bagi provinsi atas pengelolaan ruang laut yang meliputi perhubungan laut, perikanan, pertambangan, pariwisata, pertahanan, lingkungan hidup, penelitian, biofarma, pemipaan dan kabel bawah laut.
Selain itu, sebagai langkah evaluasi, Makmur berharap Raperda Kaltim dan Raperda Kota bisa saling bersinergi. "Harapan saya ke depan kita bukan hanya bicara perda-perda sistem zonasi kelautan semata, Kita optimis untuk menyelesaikan raperda itu di tahun ini," tuturnya. (*/adv1)
Editor: Aspian Nur