Marthinus Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Perda
1 menit baca904 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum daerah turunan dari peraturan yang lebih tinggi dan bersifat mengikat. Perda sendiri lahir sebagai solusi terhadap adanya sebuah persoalan maupun strategi dalam meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka kesejahteraan.
Kendati demikian, apa jadinya apabila sebuah peraturan dilaksanakan tanpa terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat atau objek perda itu sendiri, dipastikan justru akan menjadi persoalan baru. "Walaupun dalam proses pembentukan rancangan perda yang dikerjakan pemerintah dan DPRD di ekpos melalui media, tetapi harus diakui memang tidak semua masyarakat bisa menerima pesan dan informasinya," kata Anggota DPRD Kaltim Marthinus.










