Seperti diketahui retribusi pajak kendaraan alat berat memang menjadi isu yang selalu timbul setiap tahunnya. Pasalnya, berkaitan erat dengan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Pajak alat berat dinilai menjadi potensi ideal bagi daerah guna meningkatkan perekonomian dan pembangunan. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat beroperasinya alat berat di daerah sehingga wajar apabila dikenakan biaya pungut.
Selama ini perusahaan memang berdalih beroperasi menggunakan jalan sendiri tidak menggunakan jalan umum, sehingga tidak ada alasan untuk dikenai pajak alat berat. Sebab pajak bisa dikenakan apabila menggunakan jalan yang dibiayai APBN atau APBD," sebutnya.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah pendekatan yang telah dilakukan Bapenda Kaltim dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan tentang pentingnya kontribusi pajak alat berat.
Veridiana mencontohkan, seperti pemberian penghargaan dengan berbagai kategori kepada sejumlah perusahaan yang taat membayar pajak dengan tujuan memberikan semangat dan dukungan sekaligus contoh positif.
Selain itu, meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar bersama-sama memperjuangkan revisi aturan tentang UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar kemudian bisa masuk dalam program legislasi nasional 2020.
"Intinya kalau payung hukumnya jelas maka akan diteruskan dengan peraturan turunannya yakni perda dan pergub sebagai pengatur secara teknisnya. Karena bagaimanapun potensi pajak dari sektor alat berat cukup menjanjikan," ujarnya.(adv/*2)