Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan
1 menit baca897 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pro dan Kontra terkait Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terkait jual beli tanah di wilayah tersebut masih menjadi keresahan warga hingga saat ini, Hal itu direspon prihatin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.
Jahidin menilai jika warga merasa dirugikan dengan peraturan bupati tersebut, maka bisa diusulkan untuk dicabut dengan cara melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Namun jika ke Pemprov Kaltim tak berhasil,bisa mengajukan ke Menteri Dalam Negri meminta untuk dibatalkan. Saya melihat Perbup ini merugikan masyarakat, padahal bisa saja warga mau menjual karena terdesak keperluan yang tak mau tak mau mereka menjual tanahnya," kata Jahidin.










