Tidak jelasnya Sekprov ini bakal mengganggu jalannya proses pemerintahan kedepannya, sehingga membuat para anggota DPRD Kaltim mulai mengambil langkah dengan menggulirkan hak interpelasi. Namun nyatanya sampai saat ini hak interpelasi yang sudah berjalan mandek dan adanya indikasi kesengajaan tidak dibahas pada rapat yang sudah dijadwalkan.
"Atas dasar itu makan FAM Kaltim meminta DPRD Kaltim untuk mempercepat hak interpelasi, dan meminta kepada Gubernur Kaltim untuk taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku terkait dengan Sekda Provinsi Kaltim definetif," kata mereka.
Anggota DPRD Kaltim Marthinus mengaku mendukung penggunaan hak interpelasi. Kendati demikian, diperlukan proses dan mekanisme, yakni dengan dibentuk panitia khusus yang terlebih dahulu mendapatkan persetujuan seluruh atau mayoritas fraksi-fraksi yang ada. "Sebelas anggota Fraksi PDIP mendukung penuh hak interpelasi sebab sesuai dengan peraturan yang berlaku sudah semestinya Sekda definitif difungsikan sebagaimana semestinya," kata Marthinus.
Hal senada disampaikan, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin, dengan mengabaikan Keputusan Presiden Nomor 113/TPA tentang penunjukan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, hal ini dianggap melawan peraturan yang berlaku.
"Hak interpelasi ini sebagai fungsi kontrol agar pemerintah berjalan on the track. Kami tidak ingin apa yang dilakukan gubernur terkait kebijakan tentang Sekda definitif berimplikasi hukum," kata Marthinus lagi.
Fraksi-fraksi pengusul sudah menyampaikan kepada pimpinan. Pihaknya berharap agar pimpinan dewan segera mengambil cepat keputusan yang tegas dan jelas serta sesegera mungkin sehingga ada kepastian. (adv/*2)