Tak Semua Raperda Wajib Miliki Naskah Akademik
1 menit baca1.657 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tidak semua rancangan peraturan daerah tingkat provinsi memerlukan adanya naskah akademik. Kemendagri RI menyatakan salah satu syarat agar raperda ideal adalah adanya naskah akademik, kendati demikian ada beberapa jenis raperda yang dinilainya tidak memerlukan naskah akademik.
Hal ini diungkapkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim Amiruddin. Dicontohkannya, seperti rancangan peraturan daerah yang bersifat perubahan pada salah satu pasal atau bab karena tidak merubah secara substansi maka dinilai tidak wajib. Naskah akademik diperlukan apabila raperda yang baru atau belum pernah ada sebelumnya. Apabila terkait dengan kearifan lokal baru naskah akademik, kalau perubahan perda dan sejenisnya tidak harus," kata Amiruddin.










