Hal tersebut dikatakan Samsun ketika memimpin Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Rabu (22/10/2019).
Terkait jadwal pelaksanaannya, dia mengatakan akan dilaksanakan setelah reses. Hal ini dikarenakan hasil serap aspirasi masyarakat dimaksud dapat disampaikan langsung ke kepala daerah untuk dapat ditindaklanjuti.
Terkait IKN, ia mengaku sejauh ini belum ada komunikasi sehingga dinilai perlu untuk menggelar pertemuan untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan apa saja yang menjadi kendala sehingga mampu diselesaikan secara bersama-sama.
"Selain itu, agenda lainnya yakni mempertanyakan tentang pergantian sekretaris provinsi yang selama ini ramai diperbincangkan publik," sebutnya.
Anggota DPRD Katim Rusman Ya'qub meminta agar sebelum melakukan rapat konsultasi dilakukan terlebih dahulu rapat pimpinan dewan agar tertibnya rapat. “Bukan berarti membatasi masing-masing anggota untuk menyampaikan gagasannya akan tetapi agar ada satu kesepahaman," ujarnya.
Senada, anggota DPRD Kaltim Ismail menuturkan rapat konsultasi antara DPRD dan kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku bahkan disebutkan dapat dilakukan secara berkala guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan.
"Pertemuan harusnya dilakukan setiap masa sidang, ini bertujuan dalam rangka menjalin komunikasi yang efektif guna mensukseskan agenda pembangunan dalam arti luas sebagaimana visi dan misi Kaltim," katanya. (adv)