Dideadline 20 Hari Kerja, AKD Harus Terbentuk
1 menit baca692 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah dilantik beberapa waktu lalu, tugas dan agenda prioritas yang harus segera diselesaikan anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 adalah membentuk alat atau badan kelengkapan dewan.
Ketua sementara DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan deadline waktu yang diberikan sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku adalah 20 hari kerja setelah dilantik seluruh AKD sudah wajib terbentuk.










