"Saya tentu berharap masyarakat paham bahwa memasang Bendera Merah-Putih diamanatkan dalam Undang-Undang sebagai lambang negara saat peringatan hari kemerdekaan. Bendera wajib dikibarkan di rumah-rumah, gedung dan kantor serta sarana publik lain," kata Irwan.
Terkait aturan pengibaran tersebut, Undang-Undang Pasal 7 Ayat (3) Nomor 214 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus. "Pengibaran tersebut disebutkan salah satunya bahwa warga negara yang menguasai hak pengggunaan tanah wajib mengibarkan bendera. Namun pada Pasal 7 Ayat (4) pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga Indonesia yang tidak mampu. Pemahaman ini perlu terus disosialisasikan," harap Irwan.
Irwan juga berharap sosialisasi terhadap aturan tersebut akan menambah kesadaran warga dalam menjalankan amanat sehingga jangan ada yang menganggap hal itu hanyalah tradisi.
Ia juga tak ingin pemasangan bendera negara Republik Indonesia hanya sebagai upaya memeriahkan peringatan kemerdekaan negara. Di balik semua itu, ada perjuangan yang harus terus diperjuangkan guna membawa negara ini semakin bermartabat di mata dunia. (adv/*3)