Pansus RPPLH Ingin Hasilkan Perda Berkualitas
1 menit baca641 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA--Menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Panitia Khusus (pansus) DPRD Kaltim pembahas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) hingga kini terus berupaya menuntaskan target kerja menghasilkan Perda yang berkualitas.
Ketua Pansus RPPLH Sarkowi V Zahry mengatakan bahwa pembahasan perda juga mengacu pada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota. RPPLH provinsi juga digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPPLH kabupaten/kota. “Hasil studi banding ke beberapa daerah memang beberapa daerah belum ada perda ini. Namun, banyak daerah lain sudah banyak yang menyiapkan dokumen, namun ternyata ada regulasi baru yang muncul. Maka mereka terpaksa menunda kelanjutannya untuk menyesuaikan dengan aturan baru Menteri Lingkungan Hidup,” kata Sarkowi.










