Komisi IV Soroti Kebijakan Pemerintah Terkait PPDB
1 menit baca493 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H Sayid Abdurrahman Alhasni mengkritisi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Permendikbud RI tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya mensyaratkan minimal enam bulan. Kebijakan ini ditengarai dapat menimbulkan sejumlah persoalan. Pasalanya, banyak orang tua yang pindah dibawah satu tahun.










